Menapaki Jalan Terjal Penegakan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
1.
Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk
menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan
supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh
setiap manusia,sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk
melakukan pelanggaran HAM.
Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran
HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang
menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu
buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak
untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering
mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing,
perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun
negara lain.
c. Tidak seorang pun yang
ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir
maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang
meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang dimaksuddengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan
seseorang ataukelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengajaatau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi danatau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin
oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akanmemperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukanoleh individu
maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
manusia pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan
masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,tetapi berkaitan juga dengan
hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya
rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
2.
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi
dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin,
bahasa,keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual
maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
baik jasmani maupun rohani pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang
atau orang ketiga.
Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat,
yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM
ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia,
akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segeraditanggulangi. Misalnya, kelalaian
dalam pemberian pelayanan kesehatan,pencemaran lingkungan yang disengaja dan
sebagainya
Pelanggaran HAM berat
menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan
cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang
berat terhadap anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu kekelompok lain.
b. Kejahatan terhadap
kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakanseksual, pelacuransecara
paksa, pemaksaankehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem
pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia
1.
Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a.
Faktor internal,
yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yangberasal dari diri pelaku pelanggar
HAM, diantaranya adalah:
1)
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.Sikap ini akan menyebabkan
seseorang untuk selalu menuntut haknya,sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara
supaya haknya bisaterpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak
orang lain.
2) Rendahnya
kesadaran HAM.
Hal ini akan
menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.Pelaku tidak mau tahu
bahwa orang lain pun mempunyai hak asasiyang yang harus dihormati. Sikap tidak
mau tahu ini berakibat munculperilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak
asasi manusia.
3) Sikap
tidak toleran.
Sikap ini
akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dantidak menghormati atas
kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikapini pada akhirnya akan mendorong
orang untuk melakukan diskriminasikepada orang lain.
b.
Faktor Eksternal,
yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorongseseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranyasebagai berikut:
1)
Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat
terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaandisini tidak hanya menunjuk
pada kekuasaan pemerintah, tetapi jugabentuk-bentuk kekuasaan lain yang
terdapat di masyarakat. Salahsatu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan.
Para pengusaha yangtidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak
asasimanusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan
mendorongtimbulnya pelanggaran HAM.
2)
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak
hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiappelanggaran HAM, tentu saja
akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus
pelanggaran yang tidak tuntas akanmenjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus
lain, para pelaku tidakakan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima
sanksi yang tegasatas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak
hukum yangbertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAMdan
menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnyapelanggaran HAM
yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapibisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu
timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya
kasuspenculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.
Kasustersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkanuntuk
hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebabtimbulnya
pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologidalam bidang produksi
ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,misalnya munculnya pencemaran
lingkungan yang bisa mengakibatkanterganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya
ketidakseimbangan yangmencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya
adalahperbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal
tersebutdibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnyaperbudakan,
pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan
2.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut
ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi diIndonesia:
a.
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal
12 September 1984.
Dalam kasus ini 24orang tewas, 36 orang luka berat
dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelishakim kasus ini menetapkan 14
terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan Kantor Partai
Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang
luka-luka dan 23 orang hilang.Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan
empat terdakwa dinyatakanbebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10
hari.
c.
Penembakan mahasiswaUniversitas
Trisakti pada tanggal12 Mei 1998.
Dalam
kasus ini 5(lima) orang tewas. MahkamahMiliter yang menyidangkankasus ini
memvonis dua terdakwadengan hukuman 4 (empat) bulanpenjara, empat terdakwa
divonis2 - 5 bulan penjara dan 9 oranganggota Brimob dipecat dan dipenjara
3-6tahun.
d.
Tragedi Semanggi I pada tanggal
13November 1998.
Dalam
kasus ini limaorang tewas. Kemudian terjadi lagi tragediSemanggi II pada
tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal
e.
Penculikan aktivis, pada bulan April 1997
-April 1999.
Dalam
kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan
dan 11 orang dinyatakan hilang).Mahkamah Militer memvonis komandan Timmawar
Kopassus dengan 22 bulan penjaraan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat
dan divonis 20 bulan penjara, tigaorang terdakwa divonis 16 bulan penjara
dantiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.
Meninggalnya Munir yang merupakan
aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7September 2004.
Munir
meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakartake Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkanMunir tewas akibat racun arsenik. Dalam
kasus ini, vonis terhadap pelakumengalami beberapa perubahan. Pada awalnya
Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi
putusan kasasiMahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia
hanyadihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian
TimPengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung
tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjarakarena terbukti dan
meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
C. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM)
1.
Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia
sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai nilaihak asasi manusia yang
universal melalui berbagai upaya penegakanHAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak
asasi manusia dapat saja berbeda antarasatu negara dengan negara lain.
Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yangdimiliki suatu bangsa akan
mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa.Misalnya di Indonesia, semua
perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadianIndonesia yang tentu saja
berbedadari bangsa lain. Bangsa Indonesiadalam proses penegakan HAMtentu saja
mengacu pada Pancasiladan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia
Tahun1945 serta peraturan perundangundanglainnya. Dengan katalain, penegakan
HAM di Indonesiatidak berorientasi pada pemahamanHAM liberal dan sekuler yang
tidakselaras dengan makna sila pertamayaitu Ketuhanan Yang Maha EsaSelain
mengacu pada peraturanpundang-undangan nasional, prosespenegakan HAM di
Indonesiajuga mengacu kepada ketentuanketentuanhukum internasionalyang pada
dasarnya memberikanwewenang luar biasa kepada setiapnegara. Berkaitan dengan
hatersebut, (Idrus Affandi dan KarimSuryadi) menegaskan bahwa bangsaIndonesia
dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
a. Kedudukan negara
Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik
harus dipertahankan dalam keadaan
apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya,
pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan ketentuan
hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya
dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian
rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum
nasional
Pemerintah Indonesia
dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah
strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada
tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor50 tahun 1993. keberadaanKomnas HAM
selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas
Manusia pasal 75 sampaidengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara
mandiri setingkatlembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga
pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM
beranggotakan 35orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikanoleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan
dapatdianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai
wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian
pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah
secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada
pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang
merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukanpengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan tersebut harus disertai denganalasan, baik secara tertulis maupun
lisan dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan
alat untuk menjamin proses perlindungan danpenegakan hak asasi manusia.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturanperundang-undangan dan lembaga-lembaga
penegak hak asasi manusia, sepertiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) dan Pengadilan HAM.Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan
dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum
serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan
perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 telah ditetapkan satu
bab tambahan dalam batang tubuh yaitu babX A yang berisi mengenai hak asasi manusia,
melengkapi pasal-pasal yanglebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa
MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPRmengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP
MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam
HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia, yang
diikuti dengan dikeluarkannya PERPUNomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
yang kemudian ditetapkanmenjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1997 tentangPengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun
2002 tentangPerlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen
HAM internasional selama tidak bertentangan denganPancasila danUndang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Instrumen HAM internasional yangdiratifikasi
diantaranya:
a)
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UURI Nomor 59 Tahun
1958.
b) Konvensi Tentang Hak
Politik Kaum Perempuan (Convention of PoliticalRights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang
RepublikIndonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention
on the Elmination of Discrimination againtWomen). Telahdiratifikasi dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention
on the Rights of the Child). Telahdiratifikasi dengaKeputusan Presiden
Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan,
Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya
serta pemusnahannya (Conventionon the Prohobition of the Development,
Production and Stockpilling ofBacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand
on their Destruction).Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58
Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional
terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga(International Convention Againts
Apartheid in Sports). Telah diratifikasidengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lainyang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan, atau merendahkanmartabat Manusia (Toture Convention). Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi
Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 KebebasanBerserikat dan Perlindungan Hak
untuk Berorganisasi (ILO (InternationalLabour Organisation) Convention No.
87, 1998 Concerning FreedomAssociation and Protection on the Rights to
Organise). Telah diratifikasidengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Semua Bentuk DiskriminasiRasial (Convention on the
Elemination of Racial Discrimination). Telahdiratifikasi dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999.
j) Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukumanyang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia(Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or DegradingTreatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional
Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya(International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights) Telahdiratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 tahun2005
l) Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (InternationalCovenant on Civil and
Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2005.
c. Pembentukan Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadappelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat
melindungi hak asasi manusia baikperseorangan maupun masyarakat dan menjadi
dasar dalam penegakan, kepastianhukum, keadilan dan perasaan aman, baik
perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutuskanperkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat. Disamping itu, berwenangmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh warganegara Indonesia dan terjadi di luar batas
teritorial wilayah Indonesia
2.
Upaya Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari
pada mengobati.
Pernyataan itu tentunya sudahsering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat
relevan dalam proses penegakanHAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah
dengan mencegahtimbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila
faktorpenyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir
atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan
pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi hukum dan
demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum danpendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasimasyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegakhukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baikdan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orangdari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yangmelawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas
pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagaibentuk pelanggaran HAM oleh
pemerintah
3) Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politikterhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun nonformal(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalammasyarakat agar mampu saling memahami dan
menghormati keyakinan danpendapat masing-masing
b. Penanganan Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Kasus pelanggaran HAM
akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani.Negara yang tidak mau
menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai unwillingness
state atau negara yang tidakmempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus
pelanggaran HAM yang terjadidi negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah
Internasional. Hal tersebuttentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum
negara tersebut lemah danwibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan
bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan
beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebutsebagai unwillingness state. Indonesia
selalu menangani sendiri kasus pelanggaranHAM yang terjadi di negaranya tanpa
bantuan dari Mahkamah Internasional.
Contoh-contoh kasus yang
dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakanbukti bahwa di negara kita ada
proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat
Sebelum berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun2000 tentang pengadilan HAM,
kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikandi pengadilan HAM ad hoc yang
dibentuk berdasarkan keputusan presiden danberada di lingkungan peradilanumum.
Setelah berlakunyaundang-undang tersebut kasuspelanggaran HAM di
Indonesiaditangani dan diselesaikan melaluiproses peradilan di
PengadilanHAM.Penyelesaian kasus pelanggaranHAM berat di Indonesia
dilakukan berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses
persidangannya
berlandaskan pada
ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan danpenangkapan dilakukan oleh
Jaksa Agung dengan disertai surat perintah danalasan penangkapan, kecuali
tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaandalam sidang di Pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapatdiperpanjang paling lama 30 hari
oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah
hukumnya. Penahanan di
Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dandapat diperpanjangpaling
lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung palinglama 60 hari dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari.Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yangberat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan,
KomnasHAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan
unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan
pelanggaranhak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang
bertugassebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari
Komnas Hamtersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad
hoc yangterdiridari unsur pemerintah dan masyarakat.Proses penuntutan
perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh JaksaAgung. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntutumum ad hoc yang terdiri
dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saatKomisi Nasional Hak Asasi
Manusia dapat keterangan secara tertulis kepadaJaksa Agung mengenai
perkembangan penyidikan dan penuntutan perkarapelanggaran hak asasi manusia
yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum
melaksanakann
tugasnya harus megucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya,
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dandiputuskan oleh
Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim PengadilanHAM paling lama 180
hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidikkepada Pengadilan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah limaorang terdiri atas dua orang
hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga orang hakim ad
hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yangbersangkutan.
Dalam hal perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkanbanding ke Pengadilan
Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90
hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke PengadilanTinggi. Pemeriksaan
perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang
terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yangbersangkutan dan tigaorang
hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkarapelanggaran hak asasi manusia
yang berat dimohonkan kasasi ke MahkamahAgung, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 hariterhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung
dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang
hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
3. Perilaku yang Mendukung Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang
dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasiltanpa didukung oleh sikap dan
perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi
manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah
sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang
selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat
kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungankeluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar