Sabtu, 15 Agustus 2015

Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

A.Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1.    Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
     Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM.
     Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali      terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
     mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.

 Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksuddengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang ataukelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengajaatau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi danatau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akanmemperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukanoleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
2.         Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun    tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa,keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
      b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa  manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segeraditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang   yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakanseksual, pelacuransecara paksa, pemaksaankehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan


B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.      Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a.      Faktor internal,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yangberasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisaterpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya.Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasiyang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculperilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dantidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikapini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasikepada orang lain.
b.      Faktor Eksternal,
yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorongseseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranyasebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaandisini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi jugabentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salahsatu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yangtidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasimanusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorongtimbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiappelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akanmenjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidakakan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegasatas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yangbertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAMdan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnyapelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapibisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasuspenculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasustersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkanuntuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebabtimbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologidalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkanterganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yangmencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalahperbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebutdibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnyaperbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi diIndonesia:
a.       Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelishakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.      Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang.Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakanbebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.       Penembakan mahasiswaUniversitas Trisakti pada tanggal12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5(lima) orang tewas. MahkamahMiliter yang menyidangkankasus ini memvonis dua terdakwadengan hukuman 4 (empat) bulanpenjara, empat terdakwa divonis2 - 5 bulan penjara dan 9 oranganggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6tahun.
d.      Tragedi Semanggi I pada tanggal 13November 1998.
Dalam kasus ini limaorang tewas. Kemudian terjadi lagi tragediSemanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal
e.        Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 -April 1999.
Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang).Mahkamah Militer memvonis komandan Timmawar Kopassus dengan 22 bulan penjaraan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tigaorang terdakwa divonis 16 bulan penjara dantiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f.       Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7September 2004.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakartake Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkanMunir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelakumengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasiMahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanyadihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian TimPengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjarakarena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
C. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

1.      Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai nilaihak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakanHAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antarasatu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yangdimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa.Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadianIndonesia yang tentu saja berbedadari bangsa lain. Bangsa Indonesiadalam proses penegakan HAMtentu saja mengacu pada Pancasiladan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun1945 serta peraturan perundangundanglainnya. Dengan katalain, penegakan HAM di Indonesiatidak berorientasi pada pemahamanHAM liberal dan sekuler yang tidakselaras dengan makna sila pertamayaitu Ketuhanan Yang Maha EsaSelain mengacu pada peraturanpundang-undangan nasional, prosespenegakan HAM di Indonesiajuga mengacu kepada ketentuanketentuanhukum internasionalyang pada dasarnya memberikanwewenang luar biasa kepada setiapnegara. Berkaitan dengan hatersebut, (Idrus Affandi dan KarimSuryadi) menegaskan bahwa bangsaIndonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus    dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan ketentuan
hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor50 tahun 1993. keberadaanKomnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampaidengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkatlembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikanoleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapatdianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukanpengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai denganalasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan danpenegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturanperundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, sepertiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu babX A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yanglebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPRmengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPUNomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkanmenjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentangPengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan denganPancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Instrumen HAM internasional yangdiratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UURI Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of PoliticalRights of Women).  Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againtWomen). Telahdiratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telahdiratifikasi dengaKeputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Conventionon the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling ofBacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction).Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga(International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasidengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lainyang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkanmartabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 KebebasanBerserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (InternationalLabour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning FreedomAssociation and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasidengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk DiskriminasiRasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telahdiratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukumanyang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or DegradingTreatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya(International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telahdiratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun2005
l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (InternationalCovenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadappelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baikperseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastianhukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskanperkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenangmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warganegara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia

2.      Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudahsering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakanHAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegahtimbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktorpenyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum danpendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasimasyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegakhukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baikdan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orangdari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yangmelawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagaibentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah
3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politikterhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal(kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalammasyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan danpendapat masing-masing
b. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani.Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidakmempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadidi negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebuttentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah danwibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebutsebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaranHAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional.
Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakanbukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikandi pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden danberada di lingkungan peradilanumum. Setelah berlakunyaundang-undang tersebut kasuspelanggaran HAM di Indonesiaditangani dan diselesaikan melaluiproses peradilan di PengadilanHAM.Penyelesaian kasus pelanggaranHAM berat di Indonesia
dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya
berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan danpenangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah danalasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaandalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapatdiperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah
hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dandapat diperpanjangpaling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung palinglama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yangberat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, KomnasHAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaranhak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugassebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Hamtersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yangterdiridari unsur pemerintah dan masyarakat.Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh JaksaAgung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntutumum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saatKomisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepadaJaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkarapelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakann tugasnya harus megucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dandiputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim PengadilanHAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidikkepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah limaorang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yangbersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkanbanding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke PengadilanTinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yangbersangkutan dan tigaorang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkarapelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke MahkamahAgung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hariterhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasiltanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungankeluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar